Program studi Pendidikan Biologi FKIP-UIR merupakan satu diantara dua program studi yang berada di bawah jurusan pendidikan Matematika dan Ilmu pengetahuan Alam (PMIPA). Program studi ini mulai dilaksanakan kegiatan pendidikan dengan menerima Mahasiswa baru pada tahun 1985 berdasarkan Surat keputusan Menteri P dan K RI No. 085/0/1984, dengan status terdaftar. Dengan demikian keberadaan Program Studi Pendidikan Biologi di FKIP-UIR sudah berjalan selama 17 tahun.
Program Studi pendidkan Biologi pernah menyelenggarakan dua jenjang Pendidikan, yaitu; Jenjkang pendidikan Strata satu (S1), dan jenjang Pendidikan Diploma tiga (D3). Namun karena pemerintah menutup seluruh jenjang Pendidkan Diploma tiga dan Dua yang berada dibawah IKIP & FKIP di seluruh Indonesia maka tahun 1991 Program Studi Pendidikan Matematika FKIP UIR tidak lagi menyelenggrarkan pendidikan pada jenjang pendidikan Diploma Tiga (D3).
Pada tahun 1995 pihak pemerintah melakukan perubahan dalam strativikasi program pendidkan di Indonesa , yaitu dari Status Izin operasioanl, terdaftar, di Akui dan disamakan menjadi Tedaftar /Izin Operasional dan non treakridatsi serta terakriditasi. Dengan terjadinya perubahan seperti ini maka pada tahun 2000 Program Studi Pendidikan biologi mengususlkan perubahan Status dari Terdaftar menjadi Terakreditasi. Berdasarkan usulan tersebut pihak penilai dalm hal ini Badan Nasional mengukuhkan bahwa Program Studi Pendidikan Biologi dipandang layak untuk diberikan Status Terakriditasi dengan nilai C. Hal ini dituangkan dalam Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Departemen pendidikan Nasional Republik Indonesia dengan Nomor: 028/BAN-PT/Ak-IV/X/2000. Dengan terakridasi tersebut mak program Studi Pendidikan Biologi semenjak tahun 2000 tidak lagi melaksankan ujian Negara Cicilan. Implikasi positif dari terakridetasi adalh mahasiswa dimungkinkan untuk dapt menyelesauikan program pendidikannya lebih awal dari jangka waktu yang disediakan.